Saat pergi ke negara asing paspor merupakan dokumen
terpenting yang wajib kamu bawa, fatal akibatnya jika kamu tidak membawa barang
yang satu ini bisa jadi kamu akan batal traveling karena pihak imigrasi menolak
keberangkatan-mu atau kalangan berwenang dari negara yang akan kamu datangi
juga menolak permohonan untuk wisata ke sana.
Mungkin yang jadi masalah banyak orang tidak memiliki
informasi lengkap tentang cara pembuatan paspor yang benar, atau mungkin mereka
tidak mengetahui bahwa sebenarnya membuat paspor itu mudah terlebih pihak
imigrasi telah menyediakan layanan pendaftaran paspor secara online yang pasti
sangat memudahkan kita semua.
Pada artikel ini kita hanya akan membahas syarat, total
biaya yang harus kamu bayar dan prosedur yang harus kamu lakukan untuk mengurus
pembuatan paspor biasa secara manual langsung ke pihak imigrasinya bukan secara
online, ada banyak jenis paspor yang bisa kamu buat tetapi untuk masyarakat
umum kamu hanya perlu membuat paspor biasa.
Lalu apa saja syarat, biaya dan prosedur yang wajib kamu
lakukan untuk mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi? mari kita bahas
bersama apa saja yang kamu butuhkan.
Syarat, prosedur dan biaya pengurusan pembuatan paspor baru
di kantor imigrasi
Dokumen wajib yang disertakan
dokumen pembuatan paspor
dokumen pembuatan paspor by wordpress.com
Akte kelahiran asli beserta fotocopy ( jika tidak
memilikinya sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy )
KK ( Kartu Keluarga ) asli beserta fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy.
Formulir permohonan paspor ( diambil langsung di kantor
imigrasi )
Buku nikah orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
Paspor orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
Materai
Prosedur
Bawa semua dokumen di atas dan tanya kepada pihak informasi
dimana kamu dapat menyerahkan semua dokumen yang telah kamu persiapkan.
Ambil formulir di pos satpam yang berada di depan kantor
imigrasi.
Datanglah lebih pagi, kantor imigrasi akan buka pada pukul
07.00 – 16.00 dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00, biasanya kantor imigrasi
sudah di penuhi oleh masyarakat pada pukul 09.00 oleh karena itu bagus jika
kamu datang sebelum jam tersebut. UPDATE : pastikan kamu datang sebelum jam 6,
untuk kantor imigrasi wilayah depok hanya di batasi 200 pemohon setiap harinya
jadi sebelum jam 6 semua pemohon sudah mengantri panjang untuk mendapatkan
kouta.
antrian panjang sebelum loket di buka
antrian panjang sebelum loket di buka
Gunakanlah pakaian yang rapih dan bersih karena foto di
paspor akan terus kamu gunakan sampai 5 tahun ke depan. Bagus jika kamu
menggunakan pakaian selain warna putih karena background sesi foto akan
berwarna putih.
Setelah kamu tiba di kantor imigrasi kamu dapat bertanya ke
petugas dimana kamu dapat mengambil nomor antrian. Sebelum mengambil nomor
antrian kamu harus mendapatkan ID PASS dahulu.
Kamu juga akan diberikan formulir yang wajib untuk kamu isi.
Jam 07.00, petugas imigrasi akan membagikan ID PASS sebelum
kamu mendapatkan nomor antrian, setelah itu silakan mengambil nomor antrian di
pos satpam, petugas akan mengarahkan kamu.
ID PASS imigrasi
ID PASS imigrasi
Lalu silakan mendatangi ruangan cek berkas, kamu harus
mendengarkan informasi nomor antrian yang disebutkan, jika kamu mendapatkan
giliran maka bergegaslah datang ke loket dan memberikan semua dokumen yang
diperlukan. ( khusus lansia di atas umur 60 tahun, balita dibawah umur 5 tahun
dan difabel akan mendapatkan antrian prioritas )
Semua dokumen kamu akan di cek oleh pihak imigrasi, jika
sudah lengkap dan memenuhi syarat kamu akan mendapatkan kembali nomor antrian
kembali untuk masuk ke sesi wawancara, sidik jari dan foto, biasanya kamu akan
diberikan map kuning.
map kuning pemohon paspor
map kuning pemohon paspor
Pada saat interview pertanyaan yang pasti diajukan
adalah apa tujuan kalian berpergian ke
luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan
disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
Kamu harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor ini,
untuk paspor biasa akan dikenakan biaya sekitar 300.000-an. Jika kamu ingin
membuat e-paspor maka kamu harus menyiapkan uang sebesar 600.000-an, pastikan
kamu membawa uang lebih dari jumlah tersebut. Biaya lengkap akan dibahas di
bawah.
Bayar total yang harus kamu bayar langsung di beberapa bank
seperti BCA, BNI 46 dan bank lain, kamu juga akan diberikan nomor rekening yang
diberikan oleh pihak imigrasi.
Biasanya kebijakan dari pihak imigrasi adalah pengambilan
paspor akan dilakukan 3 hari setelah kamu membayar ke bank yang telah di
tentukan, kamu dapat sertakan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar