Source: https://caramembuat524.blogspot.com/2014/01/cara-agar-blog-tidak-bisa-di-copy-paste.html BIRO JASA PASPOR JAKARTA PUSAT | JASA VISA KITAS SIM | JASA PASPOR ONLINE | JASA PASPOR RUSAK | SIM

Jumat, 28 Maret 2025

      


Sertifikat Halal MUIjasa setifikat halal MUI

Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI

1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

4. Data Sertifikat Halal (jika ada)

5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

6. Tipe Produk :

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

7. Jenis Izin Industri

8. Jumlah Karyawan

9. Kapasitas Produksi.

10. Dokumen Halal

- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)

- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Dokumen proses produksi yang disertifikasi

- Dokumen informasi bahan baku 

- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi

- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

- Data nama dan alamat pabrik;

- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))

#halal #sertifikathalal #sni #iso #bpom #pirt #jasapsapor #jasavisa #jasapasporvisa #muihalal #jasahalalsertifikat #imb #pbg #kitas #visa #pt #cv #ud #nib #muihalal #sertifikathalal

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id 

www.nurhadijayaprima.my.id

www.ebookedukasi.online

www.expertjasa.com

Minggu, 23 Maret 2025

     

BIRO JASA PASPOR KILAT SURABAYA, 0821-4314-9379, PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN E-PASPOR CEPAT GRESIK JOGJA SEMARANG, Biro Jasa Paspor

Apa perbedaan

Paspor Biasa & E-Paspor?


Paspor Biasa

1. Biaya Lebih Murah

2. Paspor berbentuk fisik hanya berisi data, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain.

3. Pemegang Paspor Biasa Harus mengantre terlebih dahulu


E-Paspor

1. Biaya Lebih Mahal

2. Paspor elektronik memuat data pemilik dilengkapi dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik

3. Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi antre di bagian pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara Indonesia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.nurhadijayaprima.my.id

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.kantorpengacarasurabaya.my.id


#jasapasporhilang #jasapasporrusak #jasapasporkilat #jasapasporterdekat #jasapasporcepat #jasapasporsurabaya #jasapasporgresik #jasapasporpasuruan  #jasapasporsemarang #jasapasporkediri #jasapengurusanpaspborterdekat #jasapasporjogja

Jumat, 21 Maret 2025

   

PENGACARA GRESIK, PENGACARA SURABAYA, PENGACARA JAWA TIMUR 0821-4314-9379, Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Oleh : Nurhadi, SH.MH.

Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.


GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Nurhadi,SH,MH.


wa.me/082143149379

www.nurhadijayaprima.my.id

WWW.KANTORPENGACARASURABAYA.MY.ID

WWW.EXPERTJASA.COM


ig    : @expertjasa


Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.


#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai

#sidangcerai

Jumat, 14 Maret 2025

 



Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ?


Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.


Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum

Pemberi Bantuan Hukum Berhak :

- melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum

- melakukan pelayanan Bantuan Hukum

- menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

Selain memiliki hak, Pemberi Batuan Hukum berkewajiban untuk :

- melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum

- melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini

- menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

- memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.


Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.


wa.me/6285732059321

nurhadijayaprima.my.id

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online


Rabu, 12 Maret 2025

   WARIS PENGADILAN, URUS CERAI, WARIS, HARTA BERSAMA, 0857-3205-9321, POLIGAMI

LAYANAN SERTIFIKASI Profesi & Badan Usaha.



Sertifikasi Profesi :

- SKK (SKA/SKT)

- Serkom/SKTTK (SKK Kelistrikan)

- SIO

- AK3U, K3 MIGAS 

- Petugas Damkar

- Petugas P3K

- K3 Listrik, K3 ketinggian 

- Auditor SMK3

- POP, POM, POU

- Welder/LAS

- TOT, Ahli INDUSTRIAL HIGIENE

- dan lain2


Sertifikasi Badan Usaha :

- Pendirian/Perubahan PT/ CV

- SBU Konstruksi/Konsultan 

- SBU JPTL (SBU Elektrikal)

- SIUJK (SS) / SIUJPTL

- ISO

- Dokumen SMAP

- Akuntan Publik (AKP)

- AUDIT SMK3

- Skup Migas

- SKT Pertamina

- CSMS

- PBG, SLF, SLO

- SNI

- TKDN

- Lapor Pajak PPH, Pendampingan PKP, LKPM

- IUP-PMDM (Ijin Usaha Pertambangan)

- INU (Ijin Pendirian SPBU)

- BPOM

JASA PENGURUSAN IZIN EDAR DAN SERTIFIKASI PRODUK !

Kami membantu anda yang ingin memiliki izin edar dan sertifikasi produk, 


π‰πšπ¬πš 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐒𝐫𝐒𝐚𝐧 𝐏𝐓, 𝐂𝐕, 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 π‹πžπ πšπ₯𝐒𝐭𝐚𝐬 Perizinan & Advokat founder ExpertJasa antar benua All Negara 


***Simpan saja dulu nomer Admin Kami, karena suatu saat nanti Anda akan membutuhkannya untuk kepengurusan Legalitas 


π€π©πš 𝐬𝐚𝐣𝐚 π₯𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐒 ExpertJasa Expertjasa  Jasa sim internasional & legal Document Service Expert  ?


βœ… Jasa Pembuatan PT, CV, Firma, hingga PT Perorangan

βœ… Jasa Pembuatan Yayasan, Kuasa Menjual, Perjanjian Jual Beli

βœ… Jasa Perubahan Akta, NIB & SIUP dengan layanan Online, proses cepat dan mudah

βœ… Jasa Pengurusan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Pembagian Hak Bersama, Surat Kuasa dll


πŸ“ˆ Tingkatkan reputasi bisnis Anda dengan memiliki ijin resmi.

Percayakan pengurusannya pada team ExpertJasa .

Expert Jasa Internasional melayani berbagai pengurusan Perizinan VISA service, Antar Benua All Negara : 

βœ… UD, E-KTP, pindah alamat antar kota/pulau KK, KITAS

βœ… CV, UD,Perorangan, Paspor Wisata

βœ… PT, Paspor Umroh

βœ… NIB (OSS), Akte Lahir

βœ… IUI (OSS), NPWP

βœ… TDG (OSS),SEO Website 

βœ… IJIN TRAVEL (TDUP)

βœ… SIUJPT,  SKCK,Vaksin 

βœ… SIPA, Bantuan Hukum litigasi Non Litigasi, Mediator Tersertifikasi MA, Akte cerai, Isbat Nikah

βœ… RESTO/CAFE, STNK, SIM

βœ… PIRT, BPOM, BPJS, 

βœ… MEREK, VISA China, Jepang, Korea dll

βœ… IMB, VISA Indonesia 

βœ… SIUJK OSS, Penyalur Tenaga Kerja Lokal ART Suster, BODYGUARD VVIP Seminar Rapat dll,

Yuk flw

Instagram : @expertjasa

Facebook : Expert Jasa

Tiktok : @expertjasa 


www.jasapasporvisakitasonline.web.id


www.nurhadijayaprima.com


ExpertJasa&Umroh haji

https://chat.whatsapp.com/DFeW7ElNCnqIAvtRIxQgVW


Bisnis Viral2024

https://chat.whatsapp.com/FnSGInrNMfC5aKUaT3YSzy


PropertySyariahNonBank

https://chat.whatsapp.com/JTl4EeW0cLu7voqVC77kiF


www.kantorpengacarasurabaya.my.id


Apa masih ada? - https://www.facebook.com/marketplace/item/247567194990713/


Apa masih ada? - https://www.facebook.com/marketplace/item/2068764800171619/


0821-4314-9379

0857-3205-9321

0898-3969-056

0858-0601-1066

#pengacara #advokat #pengacaramuda #pengacarasurabaya #advokatindonesia  #pengacaraperceraian #advokatnurhadi #advokatgresik #jasapasporubahdata #advokatterdekat #pengacarakondang #advokatperadi #advokatviral #advokatcantik #advokatbanyuwangi #advokatlamongan 

#expertjasa #NIB #visa #pengurusanpt #pendiriancv #tipsnamapt #kitasjakarta  #jasapendirianpt #jasapendirianpt #jasavisaindonesia #pengurusanpirt #jasalegalitasusaha #pengusahamuda #legalitasmudah #pengurusannib #jasapasporjogja #legalitasperusahaan #KBLI #PengecekanKodeKBLI #GratisKonsultasi #jasabantuanhukum #jasavisaindonesia #jasapasporanak #jasavisachina #jasapasporkilat #jasapembuatanweb #jasakitas #jasabuatsim #siminternasional #jasabuatepaspor #jasavisakunjunganbisnis #sim #sertifikathalal #halalfood #izinhalal #pirt #halalproduk #izinhalal #jasapasporcepat #jasadesainrumah #jasasim #jasavisa #jasabuatweb #jasapasporkilat #jasapasporjogja #pasporsemarang #pasporjakarta #jasapasporbojonegoro #jasapasporkediri #jasakitasonline #jasapasporhilang #jasapasporubahdata #jasapasporrusak #jasapasporkunjunganbisnis #jasapasporonline #jasapasporjember #jasakitashilang #jasapasporsidoarjo

Selasa, 11 Maret 2025

 

      

        

      Pendamping penyelia halal adalah seseorang yang membantu penyelia halal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses produksi halal berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

      Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Penyelia Halal

      Meskipun tidak memiliki peran Ρ„ΠΎΡ€ΠΌΠ°Π»ΡŒ seperti penyelia halal, pendamping tetap memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting, antara lain:

      1. Membantu penyelia halal dalam mengawasi proses produksi halal: Pendamping penyelia halal membantu mengawasi setiap tahapan produksi, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengemasan produk akhir. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua proses ΡΠΎΠΎΡ‚Π²Π΅Ρ‚ΡΡ‚Π²ΡƒΡŽΡ‚ persyaratan halal yang berlaku.
      2. Mencatat dan melaporkan temuan: Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan standar halal, pendamping penyelia halal bertugas untuk mencatat temuan tersebut dan melaporkannya kepada penyelia halal. Tujuannya adalah agar dapat segera diambil tindakan perbaikan.
      3. Membantu penyelia halal dalam menyusun laporan: Pendamping penyelia halal dapat membantu penyelia halal dalam menyusun laporan audit halal. Laporan ini berisi informasi tentang hasil audit, temuan, dan rekomendasi perbaikan.
      4. Menggantikan penyelia halal jika berhalangan: Dalam kondisi tertentu, pendamping penyelia halal dapat menggantikan penyelia halal jika yang bersangkutan berhalangan hadir.
      5. Mempelajari dan memahami standar halal: Pendamping penyelia halal harus memiliki pemahaman yang baik tentang standar halal yang berlaku. Tujuannya adalah agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

      Kualifikasi Pendamping Penyelia Halal

      Tidak ada kualifikasi Ρ„ΠΎΡ€ΠΌΠ°Π»ΡŒ yang ditetapkan untuk menjadi pendamping penyelia halal. Namun, sebaiknya pendamping penyelia halal memiliki beberapa kualifikasi berikut:

      • Memiliki pengetahuan tentang standar halal: Pendamping penyelia halal sebaiknya memiliki pengetahuan yang baik tentang standar halal yang berlaku.
      • Memiliki pengalaman dalam proses produksi: Pengalaman dalam proses produksi akan membantu pendamping penyelia halal dalam memahami alur produksi dan potensi risiko ketidakhalalan.
      • Jujur dan bertanggung jawab: Pendamping penyelia halal harus jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
      • Mampu bekerja sama dalam tim: Pendamping penyelia halal harus mampu bekerja sama dengan penyelia halal dan anggota tim lainnya.

      Perbedaan Pendamping PPH, Auditor Halal & Penyelia Halal

      Selain pendamping penyelia halal, terdapat juga istilah lain seperti Pendamping PPH, Auditor Halal dan Penyelia Halal. Berikut adalah perbedaannya:

      • Pendamping PPH (Proses Produk Halal): Tenaga ahli yang memiliki ΠΊΠΎΠΌΠΏΠ΅Ρ‚Π΅Π½Π½ΠΈΠΈ untuk melakukan pendampingan dan membantu pelaku usaha dalam menyiapkan dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
      • Auditor Halal: Orang yang memiliki ΠΊΠΎΠΌΠΏΠ΅Ρ‚Π΅Π½Π½ΠΈΠΈ untuk melakukan audit terhadap sistem jaminan produk halal.
      • Penyelia Halal: Orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal di suatu perusahaan.

      Kesimpulan

      Pendamping penyelia halal memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses produksi halal berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Meskipun tidak memiliki peran Ρ„ΠΎΡ€ΠΌΠ°Π»ΡŒ seperti penyelia halal, pendamping tetap memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting. Oleh karena itu, penting bagi pendamping penyelia halal untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang standar halal.

      Assalamualaikum apa kabarnya sehat salam hormat saudaraku , selamat hari Senin istimewa 3 Februari 2025

      www.expertjasa.com

      www.ebookedukasi.online

      www.nurhadijayarima.com

      www.jasapasporvisakitasonline.web.id

Senin, 10 Maret 2025

      


Biro Jasa Paspor

Apa perbedaan

Paspor Biasa & E-Paspor?


Paspor Biasa

1. Biaya Lebih Murah

2. Paspor berbentuk fisik hanya berisi data, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain.

3. Pemegang Paspor Biasa Harus mengantre terlebih dahulu


E-Paspor

1. Biaya Lebih Mahal

2. Paspor elektronik memuat data pemilik dilengkapi dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik

3. Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi antre di bagian pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara Indonesia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285732059321

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.ebookedukasi.online

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

www.nurhadijayaprima.com

www.expertjasa.com


#jasapasporhilang #jasapasporrusak #jasapasporkilat #jasapasporterdekat #jasapasporcepat #jasapasporsurabaya #jasapasporgresik #jasapasporpasuruan  #jasapasporsemarang #jasapasporkediri #jasapengurusanpaspborterdekat #jasapasporjogja

       Sertifikat Halal MUI jasa setifikat halal MUI Pengertian Halal MUI  , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ...